NARKOBA
(NARKOTIKA DAN OBAT-OBAT TERLARANG) HUKUMNYA HARAM
Sesuatu
yang dapat menimbulkan kerusakan bagi manusia harus dijauhi, sebagaimana substansi
yang terdapat dalam Firman Allah SWT:
....... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ ....... (١٥٧)
157. “……… dan (Allah) menghalalkan bagi mereka (manusia)
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ………..”. {Surat al-A‘râf (7), Ayat: 157}.
Menurut Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah: “الطَّيِّبَاتُ” maknanya: segala sesuatu yang bermanfaat bagi jasmani, rohani,
akal dan pikiran. Sedangkan “الخَبَائِثُ” ialah: segala sesuatu yang dapat menimbulkan mafsadah (kerusakan)
bagi jasmani, rohani, akal dan pikiran”.
Sebagaimana
penjelasan Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah di atas, maka NARKOBA (narkotika dan
obat-obat terlarang) juga dikategorikan “الخَبَائِثُ”, karena NARKOBA adalah: narkotika dan obat-obat terlarang yang
dapat menimbulkan mafsadah (kerusakan) bagi jasmani, rohani, akal dan
pikiran.
Allah SWT memerintahkan
agar manusia hanya memilih makanan dan minuman yang bermanfaat bagi jasmani, rohani, dan akal pikiran
saja; tidak memilih yang dapat menimbulkan kerusakan. Allah SWT. berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا
مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨)
168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
segala apapun yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah SETAN; karena sesungguhnya SETAN adalah musuh yang nyata (musuh
sebenar-benarnya) bagimu. {Surat al-Baqarah (2), Ayat: 168}.
Dari ayat di atas dapat difahami bahwa manusia sanggup membedakan segala sesuatu dengan akal pikirannya, mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang mashlahah (baik)
mana yang mafsadah
(merusak), apa fungsi, nilai guna, dan faedah setiap benda yang diciptakan Allah SWT ?.
Dengan akal-lah manusia dapat membedakan mana yang baik, mana yang buruk, mana yang
bermanfaat bagi jasmani, rohani dan akal pikirannya; dan mana
yang merusak jasmani, rohani dan akal pikirannya. Allah SWT. berfirman:
قُلْ لا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ
وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا
أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٠٠)
100. Katakanlah (wahai Muhammad): "Tidaklah sama yang buruk
dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka
bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang berakal, agar kamu mendapat
keberuntungan”. {Surat al-Mâ-idah (5), Ayat: 100}.
Dari
Ayat di atas, kita dapat memetik pelajaran bahwa: NARKOBA (narkotika dan
obat-obat terlarang) menurut “NALAR atau AKAL” manusia sangat merusak jasmani, rohani dan akal pikiran. Bahkan para
pakar Kesehatan sudah sangat jelas dan tegas melarang (mengharamkan) NARKOBA
(narkotika dan obat-obat terlarang).
Dan
dalam Ayat lain Allah SWT. berfirman:
.............. وَلا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ (١٩٥)
195. ………. dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (kerusakan maupun
kehancuran), dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik. {Surat al-Baqarah (2), Ayat: 195}.
Serta
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا...................وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)
29. Hai
orang-orang yang beriman, ……………. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. {Surat an-Nisâ’ (4), Ayat: 29}.
Dari kedua Ayat di atas, Allah SWT. dengan
tegas mengharamkan kita jatuh dalam kebinasaan. NARKOBA (narkotika dan obat-obat terlarang)
adalah salah satu bentuk yang dapat membinasakan dan membunuh manusia. Banyak
pemakai NARKOBA (narkotika dan obat-obat terlarang) terbunuh karena over dosis
(kelebihan dalam mengkonsumsi), serta masa depan mereka menjadi suram, karena
akal dan hati mereka telah buta (tidak berfungsi normal) diakibatkan
mengkonsumsi NARKOBA (narkotika dan obat-obat terlarang).
KESIMPULAN:
NARKOBA
(narkotika dan obat-obat terlarang) hukumnya “HARAM”, berdasarkan Ayat-ayat di
atas, dan Hadis Nabi SAW. serta Qaidah-qaidah Fiqih di bawah ini:
عَنِ إبْنِ
عَبَّاسٍ وَ أَبُوْا هُرَيْرَةَ وَ عَائِشَةَ وَ عُبَدَةُ بْنُ صَامِتُ قَالُوْا,
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.
{رواه إبن ماجه, أحمد بن حنبل, مالك,
الدّارقطني, البيهقي}.
“Dari ‘Abdullâh bin
‘Abbâs, Abû Hurairah, ‘Âisyah dan ‘Ubadah bin Shâmit, mereka (‘Abdullâh bin
‘Abbâs, Abû Hurairah, ‘Âisyah dan ‘Ubadah bin Shâmit) berkata: “Rasûlullâh SAW.
bersabda: “Tidak ada kemudhorotan (sesuatu yang membahayakan), dan tidak ada
yang memudhorotkan (sesuatu yang menyebabkan bahaya)”. {HR. Ibnu
Mâjah, Imâm Ahmad bin Hanbal, Imâm Mâlik, ad-Dâruquthnî dan al-Bayhaqî}.
عَنْ أُمِّ
سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ
مُشْكِرٍ وَ مُفْتِرٍ. {رواه أبوا داود,
أحمد بن حنبل}.
“Dari Ummu Salamah: “Sesungguhnya Rasûlullâh SAW. melarang segala yang memabukkan dan segala yang
melemahkan”. {HR. Abû Dâwud dan Imâm Ahmad bin Hanbal}.
الضَّرَرُ
يُزَالُ.
“Kemudhorotan (sesuatu yang membahayakan) harus dihilangkan”.
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ
مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.
“Menolak Mafsadah (kerusakan)
lebih didahulukan daripada meraih Mashlahah (kebaikan)”.
makasih pak atas infonya...:)
BalasHapusRizki Nugraha Markah: Saya bukan pak/ bapak. Saya masih kecil, masih kuliah dan belum menikah. Mohon jangan panggil saya pak/bapak.
Hapus