Asbâbun
Nuzûl Surat
al-Baqarah (2), Ayat: 183-184
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (١٨٣)
أَيَّامًا مَّعْدُوْدَاتٍ فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ
خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُوْنَ (١٨٤)
183. Wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa (di bulan Ramadhân), sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa;
184. (yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kalian ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan[1], maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi
kalian, jika kalian mengetahui.
حَدَّثَنَا أَبُوْ كُرَيْبٍ, قَالَ: حَدَّثَنَا
يُوْنُسُ بْنُ بُكَيْرٍ, قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللهِ
بْنِ عُتْبَةَ, عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ, عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِيْ
لَيْلَى, عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ, قَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ فَصَامَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَثَلاَثَةَ
أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ. ثُمَّ أَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَرْضَ شَهْرِ رَمَضَانَ,
فَأَنْزَلَ اللهُ: (يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ............), حَتَّى بَلَغَ: (.......وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِيْنٍ.......).
"Abû Kuraib[4] telah bercerita kepada kami (kepada Ibnu Jarîr), dia (Abû Kuraib)
berkata: "Yûnus bin Bukair[5]
telah bercerita kepada kami (kepada Abû Kuraib), dia (Yûnus bin Bukair)
berkata: "'Abdurrahmân bin 'Abdullâh bin 'Utbah[6]
telah bercerita kepada kami (kepada Yûnus bin Bukair), dari 'Amrû bin Murroh[7],
dari 'Abdurrahmân bin Abî Laylâ[8], dari Mu'âdz
bin Jabal[9],
dia (Mu'âdz bin Jabal) berkata: "Sesungguhnya Rasûlullâh SAW. datang ke
Madînah, kemudian beliau SAW. puasa hari 'Âsyûrâ dan tiga hari di setiap bulan
(aŷâmul bîdh). Kemudian Allâh SWT. menurunkan kewajiban berpuasa di bulan
Ramadhân, maka Allâh SWT. menurunkan (Surat al-Baqarah, Ayat: 183-184):
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (١٨٣)
أَيَّامًا مَّعْدُوْدَاتٍ فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ........... (١٨٤)
183. Wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa (di bulan Ramadhân),
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa;
184. (yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kalian ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin……………………".
1. Al-Hâfizh Abû Dâwud[13]
juga meriwayatkan dengan
periwayatan yang lebih panjang dalam Sunan Abî Dâwudnya (No. Hadis: 427),
melalui jalur sanad[14] Muhammad bin al-Mutsannâ bin
'Ubaid.
2.
Al-Hâfizh Ahmad bin Hanbal[15] juga meriwayatkan dengan periwayatan yang sangat panjang dalam Musnad al-Imâm Ahmad Ibn Hanbalnya (No. Hadis: 21107),
melalui jalur sanad Hâsyim bin
al-Qâsim bin Muslim bin Miqsam.
3. Al-Hâfizh al-Hâkim juga meriwayatkan dengan
periwayatan yang lebih panjang dalam al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhaynnya (No. Hadis: 3040), dan kata al-Hâfizh
al-Hâkim: “Sanad Hadis yang ia (al-Hâkim) riwayatkan berkualitas shahîh”.
4.
Al-Hâfizh al-Bayhaqî juga
meriwayatkan sebagaimana
Hadis di atas dalam as-Sunan al-Kubrâ li al-Bayhaqînya
(4/200).
5.
Al-Hâfizh Ibnu Abî Hâtim[16] juga meriwayatkan sebagaimana Hadis di atas dalam Tafsîr
Ibn Abî Hâtimnya (No. Hadis: 1622) atau (1/304).
6.
Al-Hâfizh ath-Thayâlisî[17] juga meriwayatkan sebagaimana Hadis di atas dalam Musnad Abû Dâwud
ath-Thayâlisînya (No. Hadis: 567).
PENJELASAN (kedudukan hadis di
atas):
Atsar[18] Mu'âdz bin Jabal di atas digolongkan Mawqûf li
hukmi Marfû’, maksudnya: hadis Mawqûf[19] yang dihukumi Marfû’[20]. Karena para Muhadditsîn[21] telah bersepakat bahwa: “Ada beberapa macam Mawqûf yang dihukumi Marfû’,
dan salah satunya yaitu: penafsiran para Sahabat yang berkaitan dengan sebab
turunnya (asbâb an-nuzûl) suatu Ayat”.
Sebagaimana penjelasan
para Muhadditsîn tersebut, maka Atsar Mu'âdz bin Jabal di atas tergolong hadis Mawqûf yang dihukumi Marfû’ oleh
para Muhadditsîn, sehingga (hadis Mu'âdz bin Jabal di atas) dapat dijadikan sebagai huĵah (pedoman/ landasan) dalam
hukum Syara’ (Islâm).
KESIMPULAN
Hadis di atas berkualitas shahîh[22], dan dikuatkan ke-râjih-annya
dengan Hadis-hadis melalui jalur (sanad) lain sebagaimana yang telah
saya kemukakan di atas; sehingga kokoh dan kuatlah Hadis di atas, dan dapat
dijadikan huĵah (pedoman/ landasan) dalam Syara’ (Islâm).
BIBLIOGRAFI
Al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn (al-Hâfizh
al-Hâkim/ Abî ‘Abdullâh al-Hâkim
an-Naisâbûrî).
As-Sunan al-Kubrâ li al-Bayhaqî (al-Hâfizh al-Bayhaqî).
Jâmi’ al-Bayân
‘an Ta-wîl ay al-Qurân (Imâm Ibnu
Jarîr/ Muhammad bin Jarîr bin
Yazîd bin Katsîr bin Ghâlib).
Musnad Abû Dâwud ath-Thayâlisî (al-Hâfizh ath-Thayâlisî/ Sulaimân bin Dâwud bin
al-Jarûd).
Musnad al-Imâm
Ahmad Ibn Hanbal (al-Imâm al-Hâfizh Ahmad bin Hanbal/ Ahmad
bin Muhammad bin Hanbal bin
Hilâl bin Asad).
Sunan Abî Dâwud (al-Hâfizh Abû
Dâwud/ Sulaimân bin al-Asy’ats bin Syadâd bin
‘Amrû
bin ‘Âmir).
Tafsîr
Ibn Abî Hâtim (al-Hâfizh
Ibnu Abî Hâtim/ ‘Abdurrahmân bin Abî Hâtim).
[1] Di dalam “Jâmi’
al-Bayân ‘an Ta-wîl ay al-Qurân, Tahqîq ‘Abdullâh bin ‘Abdul Muhsin at-Tirkî”,
karya Imâm Ibnu Jarîr (Cetakan Pertama, Juz. 3, halaman: 183): 'Abdullâh bin 'Abbâs menafsirkan
kata (فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا) dengan:
“Lebih baik bagi orang yang diwajibkan
membayar Fidyah untuk memberi makan kepada seorang yang miskin atau
lebih (dalam satu hari)”.
[2] Nama
lengkapnya yaitu: Muhammad bin Jarîr bin Yazîd bin Katsîr bin Ghâlib. Ia (Ibnu
Jarîr) merupakan seorang tsiqqah ‘âlim (kredibel ke-âdil-an dan
ke-dhabith-annya, serta seorang ‘âlim). Nasab (keturunan)
nya yaitu: al-Âmalî. Kuniyah (nama akrab) nya yaitu: Abû
Ja’far ath-Thabarî. Laqab (gelar/titel) nya: Abâ at-Tafsîr
dan Abâ at-Târîkh. Ia (Ibnu Jarîr) lahir di Thabari Sittân pada
tahun 224 Hijriyah. Tempat tinggalnya di Baghdâd. Ia (Ibnu Jarîr) wafat
di Baghdâd pada tahun 310 Hijriyah.
[3] Imâm Ibnu
Jarîr. 2001. Tafsîr ath-Thabarî, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta-wîl ay al-Qurân;
Tahqîq Dr. ‘Abdullâh bin ‘Abdul Muhsin at-Tirkî. Kairo: Badâr Hajar.
Cetakan Pertama, Juz. 3, halaman: 158.
[4] Nama sebenarnya yaitu: Muhammad bin al-‘Allâ bin Kuraib. Ia (Abû Kuraib) merupakan seorang Tabi’ al-Atbâ’ senior. Dan ia (Abû
Kuraib) juga merupakan seorang tsiqqah al-Hâfizh (kredibel ke-‘âdl-an
dan ke-dhabith-annya, serta seorang al-Hâfizh). Nasab
(keturunan) nya yaitu: al-Hamdânî. Kuniyah (nama akrab) nya
yaitu: Abû Kuraib. Tempat tinggalnya di Kûfah. Ia (Abû Kuraib)
wafat pada tahun 248 Hijriyah.
[5] Nama lengkapnya
yaitu: Yûnus bin Bukair bin Wâshil. Ia (Yûnus bin Bukair) merupakan seorang Tabi’ Tâbi’în junior. Ia (Yûnus bin
Bukair) di-tsiqqah-kan (dikredibelkan ke-‘âdl-an dan ke-dhabith-annya)
oleh: al-Hâfizh Yahyâ bin Ma’în, al-Hâfizh Ibnu Numair, al-Hâfizh Ibnu ‘Ammâr, al-Hâfizh Ibnu Hibbân,
dan al-Hâfizh al-Hâkim. Nasab (keturunan)
nya yaitu: al-Jammâl asy-Syaibânî. Kuniyah (nama akrab) nya
yaitu: Abû Bakr. Tempat tinggalnya di Kûfah. Ia (Yûnus bin Bukair) wafat di Kûfah pada tahun 199 Hijriyah.
[6] Nama lengkapnya
yaitu: ‘Abdurrahmân bin 'Abdullâh bin 'Utbah bin 'Abdullâh bin Mas'ûd. Ia (‘Abdurrahmân
bin 'Abdullâh) merupakan seorang Tabi’ Tâbi’în senior. Ia (‘Abdurrahmân
bin 'Abdullâh) di-tsiqqah-kan (dikredibelkan ke-‘âdl-an dan ke-dhabith-annya)
oleh: al-Hâfizh Yahyâ bin Ma’în, al-Hâfizh 'Alî bin al-Madînî,
al-Hâfizh Ahmad bin Hanbal, al-Hâfizh Ibnu Numair, al-Hâfizh Muhammad
bin Sa'd, dan al-Hâfizh al-Hâkim. Nasab (keturunan) nya yaitu: al-Mas'ûdŷ
al-Hudzalŷ al-Kûfŷ. Tempat tinggalnya di Kûfah. Ia (‘Abdurrahmân bin
'Abdullâh) wafat pada tahun 160 Hijriyah.
[7] Nama
lengkapnya yaitu: 'Amrû bin Murroh bin 'Abdullâh bin
Thâriq. Ia ('Amrû bin Murroh) merupakan seorang Tâbi’în junior. Ia
('Amrû bin Murroh) adalah seorang yang tsiqqah (kredibel ke-‘âdl-an
dan ke-dhabith-annya). Nasab (keturunan) nya yaitu: al-Jumalŷ
al-Murâdî. Kuniyah (nama akrab) nya yaitu: Abû 'Abdullâh. Tempat
tinggalnya di Kûfah. Ia ('Amrû bin
Murroh) wafat pada tahun 118 Hijriyah.
[8] Nama
lengkapnya yaitu: 'Abdurrahmân bin Abî Laylâ Yasâr. Ia ('Abdurrahmân bin Abî
Laylâ) merupakan seorang Tâbi’în senior. Ia ('Abdurrahmân
bin Abî Laylâ) adalah seorang yang tsiqqah (kredibel ke-‘âdl-an
dan ke-dhabith-annya). Nasab (keturunan) nya yaitu: al-Anshârî
al-Awsî. Kuniyah (nama akrab) nya yaitu: Abû 'Îsâ. Tempat
tinggalnya di Kûfah. Ia ('Abdurrahmân bin Abî Laylâ) wafat di Darayâ
pada tahun 83 Hijriyah.
[9] Nama
lengkapnya yaitu: Mu'âdz bin Jabal bin 'Amrû bin Aus. Ia (Mu'âdz
bin Jabal) merupakan salah seorang Sahabat Nabi SAW. Semua Sahabat Nabi SAW. tsiqqah
dan ‘âdl. Nasab (keturunan) nya yaitu: al-Anshârî al-Khazrajî.
Kuniyah (nama akrab) nya yaitu: Abû 'Abdurrahmân. Tempat
tinggalnya di Syâm. Ia (Mu'âdz bin Jabal) wafat di Syâm pada
tahun 18 Hijriyah.
[10] Muhadditsîn
yaitu: Orang yang hafal matan-matan hadis, mengetahui gharîb serta
faqîh, hafal sanad, mengetahui ihwal para perawi, dapat
membedakan antara yang shahîh dengan yang dha’îf, seorang
penghimpun buku, penulis, pendengar, pencari sanad-sanad hadis, dan
mengetahui sanad yang terpendek dari padanya. Contoh para Muhadditsîn:
Imâm Mâlik, Imâm asy-Syâfi’î, Imâm Ahmad bin Hanbal, Imâm Bukhârî, Imâm Muslim,
at-Tirmidzî, Abû Dâwud, an-Nasâ-î, Ibnu Mâjah, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibbân, dan
sebagainya.
[11] Hadis Shahîh
ialah: Hadis yang bersambung (muttashil) sanadnya, diriwayatkan oleh
orang yang ‘âdl (‘âdl yaitu: orang yang istiqamah dalam beragama,
baik akhlaqnya, tidak fasiq dan tidak melakukan cacat muru’ah), sempurna
ke-dhabith-annya, tidak ada keganjilan (syadzdz), dan tidak ada
kecacatan (‘illat).
[12] Tsiqqât adalah:
Para perawi hadis yang kredibel ke-‘âdl-an dan ke-dhabith-annya.
[13] Nama sebenarnya
yaitu: Sulaimân bin al-Asy’ats bin Syadâd bin ‘Amrû bin ‘Âmir. Ia (Abû Dâwud)
merupakan seorang Tabi’ al-Atbâ’ dekat pertengahan. Dan ia (Abû Dâwud)
juga merupakan seorang tsiqqah mutqan al-Imâm al-Hâfizh (kredibel ke-‘âdl-an
dan ke-dhabith-annya, serta seorang yang kuat lagi kokoh, al-Imâm
dan al-Hâfizh). Ia (Abû Dâwud) juga seorang pakar hadîts (hadis),
dan fiqh (fiqih). Nasab (keturunan) nya yaitu: al-Azdî
as-Sijistânî. Kuniyah (nama akrab) nya yaitu: Abû Dâwud. Laqab
(gelar/titel) nya: al-Hâfizh Abû Dâwud. Ia (Abû Dâwud) lahir di Sijistân
(suatu Daerah yang terletak antara negara Iran dan Afghanistan) pada tahun 202
Hijriyah. Tempat tinggalnya di Bashrah. Ia (Abû Dâwud) wafat di Bashrah
pada tahun 275 Hijriyah.
[14] Sanad
adalah: Mata rantai para perawi hadis yang menghubungkan ke matan
(redaksi/ isi) hadis.
[15] Nama sebenarnya
yaitu: Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilâl bin Asad. Ia (Ahmad bin Hanbal)
merupakan seorang Tabi’ al-Atbâ’ senior. Dan ia (Ahmad bin Hanbal) juga
merupakan seorang tsiqqah mutqan al-Imâm al-Hâfizh (kredibel ke-‘âdl-an
dan ke-dhabith-annya, serta seorang al-Imâm al-Hâfizh yang
kuat dan kokoh). Ia (Ahmad bin Hanbal) juga seorang pakar hadîts (hadis)
dan fiqh (fiqih). Nasab (keturunan) nya yaitu: asy-Syaibânî.
Kuniyah (nama akrab) nya yaitu: Abû ‘Abdullâh. Laqab
(gelar/titel) nya: al-Imâm al-Hâfizh Ahmad Ibn Hanbal. Ia (Ahmad
bin Hanbal) lahir di Baghdâd pada tahun 164 Hijriyah. Tempat tinggalnya
di Baghdâd. Ia (Ahmad bin Hanbal) wafat di Baghdâd pada tahun 241
Hijriyah.
[16] Nama
lengkapnya yaitu: ‘Abdurrahmân bin Abî Hâtim. Ia (Ibnu Abî Hâtim) adalah
seorang tsiqqah al-Hâfizh (kredibel ke-‘âdl-an dan ke-dhabith-annya,
serta seorang al-Hâfizh). Nasab (keturunan) nya yaitu: ar-Râzî.
Kuniyah (nama akrab) nya yaitu: Abû Muhammad. Laqab
(gelar/titel) nya: al-Hâfizh Ibn Abî Hâtim. Ia (Ibnu Abî Hâtim) adalah
pakar tafsîr (tafsir) dan hadîts (hadis). Ia (Ibnu Abî Hâtim)
wafat pada tahun 327 Hijriyah.
[17] Nama sebenarnya
yaitu: Sulaimân bin Dâwud bin al-Jarûd. Nasab (keturunan) nya yaitu: ath-Thayâlisî.
Ia (ath-Thayâlisî) merupakan seorang Tabi’ Tâbi’în junior. Kuniyah
(nama akrab) nya yaitu: Abû Dâwud. Laqab (gelar/titel) nya: al-Hâfizh
ath-Thayâlisî. Ia (ath-Thayâlisî) adalah seorang tsiqqah al-Hâfizh
(kredibel ke-‘âdl-an dan ke-dhabith-annya, serta seorang al-Hâfizh).
Ia (ath-Thayâlisî) juga seorang pakar hadîts (hadis). Ia (ath-Thayâlisî)
lahir di Bashrah pada tahun 133 Hijriyah. Tempat tinggalnya di Bashrah.
Ia (ath-Thayâlisî) wafat di Bashrah pada tahun 204 Hijriyah.
[18] Atsar
adalah: Sesuatu yang disandarkan kepada Sahabat dan Tâbi’în, baik berupa
perkataan dan perbuatan.
[19] Hadis Mawqûf
yaitu: Sesuatu yang disandarkan kepada Sahabat, baik berupa perkataan,
perbuatan dan persetujuan; baik bersambung sanadnya ataupun terputus sanadnya.
[20] Marfu’
maksudnya: Terangkatnya derajat hadis hingga ke Nabi SAW.
[21] Muhadditsîn
yaitu: Orang yang hafal matan-matan hadis, mengetahui gharîb serta faqîh,
hafal sanad, mengetahui ihwal para perawi, dapat membedakan atara yang shahîh
dengan yang dha’îf, seorang penghimpun buku, penulis, pendengar, pencari
sanad-sanad hadis, dan mengetahui sanad yang terpendek dari padanya.
Contoh para Muhadditsîn: Imâm Mâlik, Imâm asy-Syâfi’î, Imâm Ahmad bin
Hanbal, Imâm Bukhârî, Imâm Muslim, at-Tirmidzî, Abû Dâwud, an-Nasâ-î, Ibnu
Mâjah, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibbân, dan sebagainya.
[22] Hadis Shahîh
ialah: Hadis yang bersambung (muttashil) sanadnya, diriwayatkan oleh
orang yang ‘âdl (‘âdl yaitu: orang yang istiqamah dalam beragama,
baik akhlaqnya, tidak fasiq dan tidak melakukan cacat muru’ah), sempurna
ke-dhabith-annya, tidak ada keganjilan (syadzdz), dan tidak ada
kecacatan (‘illat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar