Asbâbun
Nuzûl Surat an-Nisâ’ (4), Ayat: 44
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا
مِنَ الْكِتَابِ يَشْتَرُونَ الضَّلالَةَ وَيُرِيدُونَ أَنْ تَضِلُّوا السَّبِيلَ
(٤٤)
44. Apakah kamu tidak melihat (mengetahui) orang-orang yang
telah diberi bagian dari al-Kitâb (Taurat)?. Mereka membeli/menukar (petunjuk)
dengan kesesatan, dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat (menyimpang) dari
jalan (yang benar)[1].
Imâm
Jalâluddîn as-Suyûthî mengeluarkan dalam Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûlinya
(Juz. 5, 4/an-Nisâ’) dengan menisbahkan kepada Ibnu Ishâq dalam Tafsîr Ibn
Ishâqnya:
“Dikemukakan
oleh Ibnu Ishâq yang bersumber dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs. ‘Abdullâh bin ‘Abbâs
berkata: “Ada seorang tokoh Yâhudî bernama Rifa’ah bin Zaid bin at-Tâbut,
apabila (Rifa’ah bin Zaid bin at-Tâbut) berbicara dengan Rasûlullâh SAW. sambil
menjulurkan lidahnya, seraya (Rifa’ah bin Zaid bin at-Tâbut) berkata: “Wahai
Muhammad, perhatikanlah dan dengarlah agar aku (Rifa’ah bin Zaid bin at-Tâbut)
dapat memahamkanmu”. Kemudian ia (Rifa’ah bin Zaid bin at-Tâbut) menghina Islam
dengan memperolok-olokkannya[2].
Maka Allah SWT. menurunkan Ayat (Ayat: 44, Surat an-Nisâ’):
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا
مِنَ الْكِتَابِ يَشْتَرُونَ الضَّلالَةَ وَيُرِيدُونَ أَنْ تَضِلُّوا السَّبِيلَ
(٤٤)
44. Apakah kamu tidak melihat (mengetahui) orang-orang yang telah
diberi bagian dari al-Kitâb (Taurat)?. Mereka membeli/menukar (petunjuk) dengan
kesesatan, dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat (menyimpang) dari jalan
(yang benar).
KETERANGAN
dan PENJELASAN:
Kata Imâm
Jalâluddîn as-Suyûthî: “Hadis yang ia keluarkan di atas berkualitas hasan”.
Atsar[3]
‘Abdullâh bin ‘Abbâs di atas
digolongkan Mawqûf li hukmi Marfu’, maksudnya: hadis Mawqûf[4] yang
dihukumi Marfu’[5].
Karena para Muhadditsîn[6]
telah bersepakat bahwa: “Ada beberapa macam Mawqûf yang dihukumi Marfu’, dan
salah satunya yaitu: penafsiran para Sahabat yang berkaitan dengan sebab
turunnya (asbâb an-nuzûl) suatu ayat”.
Sebagaimana
penjelasan para Muhadditsîn tersebut, maka Atsar ‘Abdullâh
bin ‘Abbâs di atas tergolong hadis Mawqûf yang
dihukumi Marfu’ oleh para Muhadditsîn, sehingga (hadis ‘Abdullâh
bin ‘Abbâs di atas) dapat dijadikan sebagai hujjah (pedoman/landasan)
dalam hukum Syara’ (Islam).
BIBLIOGRAFI
Lubâb
an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûli (as-Suyûthî/Imâm Jalâluddîn as-Suyûthî).
Tafsîr Ibn
Ishâq (Ibnu Ishâq/Muhammad bin Ishâq).
[1] Tersesat/menyimpang dari jalan
yang benar, maksudnya: Orang-orang Yâhudî akan selalu menyesatkan kaum Muslim
dari kebenaran ajaran Islam yang sesungguhnya.
[2] Menghina Islam dengan
memperolok-olokkannya, maksudnya: Rifa’ah bin
Zaid bin at-Tâbut telah menghina Islam, karena ia (Rifa’ah bin Zaid bin
at-Tâbut) telah memperolok-olok Nabi SAW. selaku utusan Allah SWT.
[3] Atsar adalah: sesuatu
yang disandarkan kepada Sahabat dan Tâbi’în, baik berupa
perkataan dan perbuatan.
[4] Hadis Mawqûf yaitu:
sesuatu yang disandarkan kepada Sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan dan
persetujuan; baik bersambung sanadnya ataupun terputus sanadnya.
[5] Marfu’ maksudnya:
terangkatnya derajat hadis hingga ke Nabi SAW.
[6] Muhadditsîn yaitu: Orang
yang hafal matan-matan hadis, mengetahui gharîb serta faqîh,
hafal sanad, mengetahui ihwal para perawi, dapat membedakan atara yang shahîh
dengan yang dha’îf, seorang penghimpun buku, penulis, pendengar,
pencari sanad-sanad hadis, dan mengetahui sanad yang terpendek
dari padanya. Contoh para Muhadditsîn: Imâm Mâlik, Imâm Syâfi’î, Imâm
Ahmad bin Hanbal, Imâm Bukhârî, Imâm Muslim, at-Tirmidzî, Abû Dâwûd, an-Nasâ-î,
Ibnu Mâjah, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibbân, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar