Asbâbun Nuzûl
Surat an-Nisâ’ (4), Ayat: 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ
مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (٧)
7.
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan bapak-ibu dan
kerabatnya, dan bagi para wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
bapak-ibu dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan.
Imâm
Jalâluddîn as-Suyûthî mengeluarkan dalam Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûlinya
(Juz. 4, 4/an-Nisâ’) dengan menisbahkan kepada Abû asy-Syaikh dalam Kitab al-Akhlâqnya;
Serta menisbahkan kepada Ibnu Hibbân dalam Kitab al-Farâidhnya:
“Dikemukakan
oleh Abû asy-Syaikh dan Ibnu Hibbân, yang bersumber dari al-Kilabi dari Abî
Shâlih dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs. ‘Abdullâh bin ‘Abbâs berkata: “Dahulu
kebiasaan orang-orang Jâhiliyyah tidak mau memberikan harta warisan kepada
anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki yang masih kecil, sampai mereka
(orang-orang Jâhiliyyah) meninggalkannya (meninggalkan kebiasaan yaitu: tidak
mau memberikan harta warisan kepada anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki
yang masih kecil)”. “Ada seorang lelaki Anshâr bernama Aus bin Tsâbit yang
meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak perempuan serta satu anak
lelaki yang masih kecil, maka datanglah dua orang anak pamannya (anak pamannya
Aus bin Tsâbit) bernama Khâlid dan ‘Arfathah, keduanya (Khâlid dan ‘Arfathah)
adalah ashâbah (orang yang mendapatkan sisa harta setelah dibagi kepada Ahli
Waris yang lain). Mereka (Khâlid dan ‘Arfathah) mengambil semua harta
warisannya (harta warisan Aus bin Tsâbit). Lalu isterinya (isterinya Aus bin
Tsâbit) menghadap Rasûlullâh SAW. dan melaporkan kejadian tersebut. Maka
bersabda-lah Rasûlullâh SAW: “Saya tidak tahu apa yang harus aku (Nabi SAW.)
katakan”. “Maka turunlah ayat:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ
مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (٧)
7.
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan bapak-ibu dan
kerabatnya, dan bagi para wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
bapak-ibu dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan”.
KETERANGAN:
Kata Imâm Jalâluddîn as-Suyûthî: “Hadis yang ia
keluarkan di atas berkualitas hasan shahîh”.
PENJELASAN:
Mengenai ungkapan Imâm at-Tirmidzî dan mukhorrij
yang lain: “Hadis ini berkualitas hasan shahîh”. Makna ungkapan tersebut
ada beberapa pendapat, di antaranya:
1.
Hadis
tersebut memiliki dua sanad, yang shahîh dan hasan.
2. Terjadi
perbedaan dalam penilaian hadis, sebagian berpendapat shahîh, dan
sebagian yang lain berpendapat hasan.
3.
Atau dinilai
hasan lidzâtih atau shahîh lighayrih.
BIBLIOGRAFI
Al-Akhlâq (Abû asy-Syaikh).
Al-Farâidh (Ibnu Hibbân al-Bas’tî).
Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûli
(as-Suyûthî/Imâm Jalâluddîn as-Suyûthî).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar