Selasa, 11 Oktober 2011

Asbâbun Nuzûl Surat an-Nisâ’ (4), Ayat: 7

Asbâbun Nuzûl Surat an-Nisâ’ (4), Ayat: 7

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (٧)
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, dan bagi para wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.




Imâm Jalâluddîn as-Suyûthî mengeluarkan dalam Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûlinya (Juz. 4, 4/an-Nisâ’) dengan menisbahkan kepada Abû asy-Syaikh dalam Kitab al-Akhlâqnya; Serta menisbahkan kepada Ibnu Hibbân dalam Kitab al-Farâidhnya:
“Dikemukakan oleh Abû asy-Syaikh dan Ibnu Hibbân, yang bersumber dari al-Kilabi dari Abî Shâlih dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs. ‘Abdullâh bin ‘Abbâs berkata: “Dahulu kebiasaan orang-orang Jâhiliyyah tidak mau memberikan harta warisan kepada anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki yang masih kecil, sampai mereka (orang-orang Jâhiliyyah) meninggalkannya (meninggalkan kebiasaan yaitu: tidak mau memberikan harta warisan kepada anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki yang masih kecil)”. “Ada seorang lelaki Anshâr bernama Aus bin Tsâbit yang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak perempuan serta satu anak lelaki yang masih kecil, maka datanglah dua orang anak pamannya (anak pamannya Aus bin Tsâbit) bernama Khâlid dan ‘Arfathah, keduanya (Khâlid dan ‘Arfathah) adalah ashâbah (orang yang mendapatkan sisa harta setelah dibagi kepada Ahli Waris yang lain). Mereka (Khâlid dan ‘Arfathah) mengambil semua harta warisannya (harta warisan Aus bin Tsâbit). Lalu isterinya (isterinya Aus bin Tsâbit) menghadap Rasûlullâh SAW. dan melaporkan kejadian tersebut. Maka bersabda-lah Rasûlullâh SAW: “Saya tidak tahu apa yang harus aku (Nabi SAW.) katakan”. “Maka turunlah ayat:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (٧)
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, dan bagi para wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.


KETERANGAN:
Kata Imâm Jalâluddîn as-Suyûthî: “Hadis yang ia keluarkan di atas berkualitas hasan shahîh”.



PENJELASAN:
Mengenai ungkapan Imâm at-Tirmidzî dan mukhorrij yang lain: “Hadis ini berkualitas hasan shahîh”. Makna ungkapan tersebut ada beberapa pendapat, di antaranya:
1.           Hadis tersebut memiliki dua sanad, yang shahîh dan hasan.
2.         Terjadi perbedaan dalam penilaian hadis, sebagian berpendapat shahîh, dan sebagian yang lain berpendapat hasan.
3.           Atau dinilai hasan lidzâtih atau shahîh lighayrih.








BIBLIOGRAFI

Al-Akhlâq (Abû asy-Syaikh).
Al-Farâidh (Ibnu Hibbân al-Bas’tî).
Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûli (as-Suyûthî/Imâm Jalâluddîn as-Suyûthî).









Tidak ada komentar:

Posting Komentar