Asbâbun Nuzûl Surat an-Nisâ’ (4), Ayat: 4
وَآتُوا النِّسَاءَ
صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا
فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (٤)
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.
Imâm Jalâluddîn as-Suyûthî mengeluarkan dalam Lubâb
an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûlinya (Juz. 4, 4/an-Nisâ’) dengan menisbahkan
kepada Ibnu Abî Hâtim dalam Tafsîr Ibn Abî Hâtimnya:
“Dikemukakan oleh Ibnu Abî Hâtim yang bersumber dari
Abî Shâlih. Abû Shâlih berkata: “Dahulu seorang bapak bila menikahkan anak perempuannya,
dia (seorang bapak yang menikahkan anak perempuannya) mengambil maskawin
(mahar) nya tersebut (mahar anak perempuannya) tanpa seizin anaknya itu. Hal
seperti itu dilarang oleh Allah SWT. Maka turunlah ayat:
وَآتُوا النِّسَاءَ
صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا
فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (٤)
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya”.
KETERANGAN:
Kata Imâm Jalâluddîn as-Suyûthî: “Hadis yang ia
keluarkan di atas berkualitas hasan”.
BIBLIOGRAFI
Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûli
(as-Suyûthî/Imâm Jalâluddîn as-Suyûthî).
Tafsîr Ibn Abî Hâtim (Ibnu Abî Hâtim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar