Rabu, 23 Februari 2011

Asbâbun Nuzûl Surat ali-‘Imran(3), ayat: 28


Asbâbun Nuzûl Surat ali-‘Imran(3), ayat: 28

لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (٢٨)
28. Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).




Imâm Jalâludin ash-Suyûthî mengeluarkan dalam Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûlinya(Juz. 3, 3/ali-‘Imran) dengan menisbahkan kepada Ibnu Jarîr dalam Jâmi’ul Bayâni Fit Ta’wîlil Qur’âninya:
Dikemukakan oleh Ibnu Jarîr yang bersumber dari Sa’id atau ‘Ikrimah dari Ibni ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata: “Bahwa al-Hajjaj bin ‘Amer mewakili Ka’eb bin al-Asyraf dan Ibnu Abil Haqiq serta Qais bin Zaid (dari kalangan orang Yahudi) telah memikat sekelompok orang Anshar untuk memalingkan mereka dari agama (Islam) nya(sekelompok orang Anshar). Maka berkatalah Rifa’ah Ibnul Mundzir, Abdullah bin Jubair dan Sa’d bin Jutsamah untuk memperingatkan mereka: “Awas, hati-hatilah kalian dari pikatan mereka(al-Hajjaj bin ‘Amer, Ibnu Abil Haqiq dan Qais bin Zaid), jangan sampai mereka(al-Hajjaj bin ‘Amer, Ibnu Abil Haqiq dan Qais bin Zaid) dapat memalingkan kalian!”. Lalu sekelompok orang Anshar tadi tidak mau mendengar peringatan (Rifa’ah Ibnul Mundzir, Abdullah bin Jubair dan Sa’d bin Jutsamah) itu. Maka Allah menurunkan ayat:
لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (٢٨)
28. Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu)”.


KETERANGAN:
Kata Imâm Jalâludin ash-Suyûthî: “Hadis yang ia keluarkan di atas berkualitas Hasan”.




Ahmad Musthafâ al-Marâghî juga meriwayatkan dalam Tarjamah Tafsir al-Marâghinya(halaman: 235) dengan menisbahkan kepada Ibnu Jarîr dalam Jâmi’ul Bayâni Fit Ta’wîlil Qur’âninya:
Ibnu ‘Abbas meriwayatkan, bahwa al-Hajjaj Ibnu Amr, Ibnu Abil Huqaiq, dan Qais Ibnu Zaid dari kalangan orang Yahudi, menyimpan uneg-uneg kepada kelompok Anshar. Mereka berupaya memfitnah agama (Islam) nya(kelompok Anshar). Akhirnya, berkatalah Rifa’ah Ibnul Mundzir, Abdullah bin Jubair dan Sa’d Ibnu Khaisamah tentang golongan Yahudi tersebut: “Menjauhlah kalian dari orang-orang Yahudi itu(al-Hajjaj Ibnu Amr, Ibnu Abil Huqaiq, dan Qais Ibnu Zaid)”. Tetapi, golongan Yahudi(al-Hajjaj Ibnu Amr, Ibnu Abil Huqaiq, dan Qais Ibnu Zaid) tersebut tetap pada pendiriannya, bersikap menyimpan uneg-uneg terhadap kalangan Anshar. Akhirnya Allah SWT menurunkan ayat:
لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (٢٨)
28. Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu)”.







BIBLIOGRAFI

Jâmi’ul Bayâni Fit Ta’wîlil Qur’âni(Ibnu Jarîr/Abu Ja’far ath-Thabarî Muhammad bin
Jarîr bin Yazîd bin Katsîr bin Ghâlib al-Âmalî).
Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûli(as-Suyûthî/Imâm Jalâludin ash-Suyûthî).
Tarjamah Tafsîr al-Marâghî(Ahmad Musthafâ al-Marâghî).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar