Selasa, 18 Januari 2011

PEMBAHARUAN MADRASAH (Reform of Madrasah)

PEMBAHARUAN MADRASAH
(Reform of Madrasah)

  1. History of Madrasah Establish
Madrasah merupakan isim makan dari darasa yang berarti belajar, dan Madrasah itu sendiri bermakna tempat untuk belajar. Istilah Madrasah kini telah menyatu dengan istilah sekolah atau perguruan.1 Akan tetapi menurut Karel A. Steenbrink istilah madrasah dan sekolah dibedakan, karena keduanya mempunyai ciri-ciri yang berbeda. 2
Secara historis Madrasah sebagai pranata pendidikan Islam muncul dari penduduk Nisapur, tetapi tersiarnya melalui Menteri Saljuqi yang bernama Nizam al-Mulk yang mendirikan Madrasah Nizamiyah pada Tahun 1065 M. selanjutnya Gibb dan Kramers menuturkan bahwa pendiri madrasah terbesar setelah Madrasah Nizamiyah adalah Shalah al-Din al-Ayyubi.3
Sedangkan Madrasah di Indonesia diprakarsai oleh masyarakat keturunan arab di Jakarta pada Tahun 1901, dengan tujuan menyelenggarakan pendidikan umum dan agama yang lebih baik. Konon Madrasah yang pertama kali ini berdiri di Indonesia, ternyata kurang mendapatkan respon dan minat dari masyarakat. Akan tetapi pada Tahun 1905, masyarakat keturunan arab yang tergabung dalam Jamiat Khair berhasil mendirikan Madrasah bagi masyarakat keturunan arab di Jakarta. Kurikulum madrasah pertama ini terdiri atas pelajaran umum dan agama. Bahasa inggris diwajibkan sebagai bahasa kedua. Sedangkan bahasa Arab dan Melayu menjadi bahasa pertama sekaligus sebagai bahasa pengantar(Karel A. Steenbrink, 1986: 60).

  1. Kind of Madrasah
  1. Madrasah Ibtidaiyah/SD(Negeri atau umum)
Madrasah Ibtidaiyah merupakan jenjang pendidikan pertama yang harus dan wajib ditempuh bagi peserta didik, dikarenakan MENDIKNAS Indonesia memutuskan dan menetapkan peraturan wajib belajar sembilan tahun. Madrasah Ibtidaiyah merupakan pranata pendidikan dengan kurikulum yang terdiri atas pelajaran umum dan agama. Selain itu Madrasah Ibtidaiyah juga setara dengan jenjang pendidikan SD.
  1. Madrasah Tsanawiyah/SMP(Negeri atau umum)
Madrasah Tsanawiyah merupakan jenjang pendidikan kedua yang harus dan wajib ditempuh karena adanya peraturan wajib belajar sembilan tahun. Madrasah Tsanawiyah juga merupakan pranata pendidikan dengan kurikulum yang terdiri atas pelajaran umum dan agama. Selain itu Madrasah Tsanawiyah juga setara dengan jenjang pendidikan SMP.
  1. Madrasah Aliyah/SMA(Negeri atau umum)
Madrasah Aliyah merupakan jenjang pendidikan ketiga yang harus ditempuh sebelum menempuh pendidikan tinggi. Madrasah Aliyah juga merupakan pranata pendidikan dengan kurikulum yang terdiri atas pelajaran umum dan agama. Selain itu Madrasah Aliyah juga setara dengan jenjang pendidikan SMA.

  1. Reform of Madrasah
Corak pembaharuan Madrasah di antaranya:
  1. Madrasah Model/unggulan
Madrasah Model adalah madrasah negeri yang memiliki standar tertentu dari segi sarana dan prasarana, jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan, dan siswa siswi yang terseleksi sehingga pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan intensitas tinggi(Malik Fadjar, 1999: 82).
Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama RI terus berupaya mencari terobosan baru untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas madrasah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuat Madrasah Model. Kebijakan ini berawal dari pertimbangan bahwa dengan jumlah madrasah yang begitu banyak, baik negeri maupun swasta dan dana yang terbatas, maka tidak memungkinkan untuk dilakukan pemberdayaan dan pengembangan secara serentak. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk membuat Madrasah Model merupakan pilihan yang logis.4

  1. Madrasah Prospect Future time
Kajian mutakhir tentang Madrasah menunjukkan bahwa: geliat dunia muslim tengah berbanding lurus dengan upaya peningkatan mutu Madrasah, sehingga dapat disebut sebagai era kebangkitan Madrasah. Antusiasme masyarakat yang besar telah membuat Madrasah menemukan momentumnya(Azyumardi Azra, 2002).
Perkembangan tersebut setidaknya menggambarkan beberapa hal:
  1. Kegagalan sekolah-sekolah umum dalam memberikan pelajaran agama bagi peserta didik.
  2. Munculnya kerinduan dan kesadaran masyarakat muslim terhadap pentingnya pelestarian ajaran agama, yang direfleksikan dengan semangat revitalisasi pendidikan Islam dengan membangun pranata-pranata Madrasah Model. Tujuannya sudah jelas, yakni untuk mencapai keunggulan Madrasah tidak hanya dalam aspek keagamaan, tetapi juga dalam aspek ilmu umum.
  3. Fenomena-fenomena ini merupakan hasil dari berbagai upaya santrinisasi kaum muslim Indonesia.
  4. Indikasi dari kepasrahan orang tua Muslim, terutama di wilayah-wilayah urban yang mana mereka merasa tidak mampu lagi mendidik sendiri anak-anak mereka secara islami. Proses pendidikan madrasah yang bertolak dari nilai-ilai agama, dipandang lebih memiliki garansi terhadap upaya “penjinakan” perilaku anak-anak mereka dari dislokasi sosial sebagai akses negatif arus modernisasi.5

  1. Conclusion
Trend kebangkitan Madrasah dan santrinisasi di atas, jelas menjadi tantangan dan peluang emas Madrasah yang harus dimanfaatkan. di sinilah sebenarnya letak kelebihan yang dimiliki pendidikan Islam(Madrasah), yang tidak dimiliki oleh sekolah-sekolah umum.








BIBLIOGRAFI

Abu Bakar, Usman. dan Surohim. Fungsi Ganda Lembaga Pendidikan Islam.
Yogyakarta: Safiria Insani Press.
Arifin, Muzayyin. 2005. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Khozin. 2006. Jejak-jejak Pendidikan Islam di Indonesia. Malang: UMM Press.
Muhaimin. 2008. Paradigma Pendidikan Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mujib, Abdul., dan Mudzakkir, Jusuf. 2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Poerwadarminta. 1982. Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.








1 Poerwadarminta WJS., Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1982), hal. 618
2 Mujib Abdul dan Mudzakkir Jusuf. Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 241
3 Hasan Langgulung, op.cit., hal. 114
4 Khozin. Jejak-jejak Pendidikan Islam di Indonesia. (Malang: UMM Press, 2006), hal. 127
5 Ibid., hal.134-135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar