EMPAT
AKSI ISIS YANG MENYESATKAN
Akhir-akhir
ini dunia digemparkan dengan berita-berita mengenai kesesatan-kesesatan gerakan
(ORMAS) yang kita kenal dengan: "ISIS (Islamic State In Irak and Syria),
atau ISIL (Islamic State In Irak and the Levant)", ataupun dengan sebutan
lainnya. Akan tetapi apakah segala aksi yang telah dilakukan ISIS ataupun ISIL
selama ini sesuai dengan syara' Islâm ataupun tidak?. Maka hal inilah
yang akan penulis paparkan dalam pengkajian berikut.
Beberapa
hari yang lalu kita juga telah mengetahui bahwa Pemeritah Indonesia, Majelis
'Ulamâ Indonesia (MUI), dan beberapa ORMAS (organisasi masyarakat) Islâm di
Indonesia yang mana dengan tegas telah menentukan sikap mengenai gerakan
(ORMAS) ISIS ataupun ISIL tersebut, yakni: dengan menolak dan menentang keras
gerakan (ORMAS) ISIS ataupun ISIL untuk mengembangkan dan menyebarluaskan
pahamnya di negara Indonesia. Dalam hal ini penulis pun sangat setuju dan sangat
mengapresiasi sikap Pemeritah Indonesia, Majelis 'Ulamâ Indonesia (MUI), dan
beberapa ORMAS (organisasi masyarakat) Islâm di Indonesia tersebut.
Adapun
empat aksi menyesatkan yang telah dilakukan ISIS ataupun ISIL yakni sebagaimana
berikut:
1.
Memaksa para non muslim untuk masuk (memeluk) agama Islâm
Beberapa hari yang lalu kita telah mengetahui bahwa gerakan (ORMAS)
ISIS ataupun ISIL ini telah mengultimatum (secara paksa) para pengikut agama
Kristen di salah satu wilayah negara Irak untuk masuk (memeluk) agama Islâm
ataupun meninggalkan wilayah tersebut jika enggan untuk memeluk agama Islâm.
Dan hal itu tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islâm, sebagaimana
substansi yang terdapat dalam Firman Allâh SWT. dalam Surat al-Baqarah (2),
Ayat: 256 berikut:
لَا
إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ
بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (256)
Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama Islâm. Sesungguhnya telah jelas
(perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa yang mengingkari
thâghût[1] dan beriman
kepada Allâh SWT. Maka sungguh dia telah berpegang teguh pada tali yang sangat
kuat yang tidak akan putus[2]. Allâh SWT. Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Ayat di atas sangat gamblang menerangkan bahwasannya tidak ada
paksaan bagi siapapun untuk memeluk agama Islâm. Karena memang sudah jelas mana
jalan yang benar, dan mana jalan yang salah. Dan agama yang ada di sisi Allâh
SWT. hanyalah agama Islâm, sebagaimana substansi yang terdapat dalam Firman
Allâh SWT. dalam Surat âli-'Imrân (3), Ayat: 19. Namun, kita juga tidak boleh
serta merta memaksa siapapun untuk memeluk agama Islâm, akan tetapi kita cukup
mengajak, menghimbau dan menyeru siapapun dengan metode yang baik, santun, dan
bijaksana; serta mendoakan mereka (non muslim) untuk memeluk agama Islâm;
sebagaimana Firman Allâh SWT. dalam Surat an-Nahl (16), Ayat: 125 berikut:
ادْعُ
إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ
وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ (125)
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu (jalan Allâh SWT.)[3] dengan al-Qurân[4], serta pendidikan dan pengajaran[5] yang baik, dan
berdebatlah dengan mereka menggunakan metode yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu
(Allâh SWT); Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya. Dan
Dialah (Allâh SWT.) yang lebih mengetahui siapa yang mendapatkan petunjuk.
Firman Allâh SWT. di atas, sama sekali tidak memerintahkan kaum
muslimîn untuk mengajak, menghimbau dan menyeru non muslim untuk memeluk agama
Islâm dengan metode kekerasan, tindakan brutal dan membabi-buta. Namun, Firman
Allâh SWT. di atas sangatlah jelas menerangkan bahwa kaum muslimîn
diperintahkan untuk mengajak, menghimbau dan menyeru seluruh umat manusia dengan
al-Qurân, serta pendidikan dan pengajaran yang baik, dan mendebat dengan metode
yang baik, santun, dan bijaksana; agar kelak kita mudah memikat hati mereka (non
muslim), sehingga mereka (non muslim) dengan senang hati berkenan memeluk agama
Islâm.
Ketahuilah, Nabi kita Muhammad SAW. itu diutus oleh Allâh SWT. kepada
umat manusia agar bisa menjadi rahmat bagi seluruh alam. Sebagaimana Firman
Allâh SWT. berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ
إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ (107)
Dan tidaklah kami (Allâh SWT.) mengutus engkau wahai Nabi Muhammad,
melainkan (untuk menjadi) rahmat bagi seluruh alam.[6]
Oleh karena itu, kita sebagai umat Nabi
Muhammad SAW. juga harus menjadi rahmat bagi seluruh alam, yakni: bermanfaat
bagi orang lain, menginspirasi orang lain, dan mencerahkan kehidupan umat manusia. Bukan malah merugikan orang lain, berbuat kerusakan,
bertindak brutal dan membabi buta, hingga seluruh umat manusia membenci kita (kaum muslimîn).
Ketahuilah, Nabi kita Muhammad SAW. itu juga
diutus oleh Allâh SWT. dengan membawa ajaran agama Islâm yang bersifat fleksibel
dan penuh toleransi, sebagaimana Sabda Nabi SAW. berikut:
حَدَّثَنَا
سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيْهِ،
قَالَ: قَالَ لِيْ عُرْوَةُ: إِنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ: لَتَعْلَمُ يَهُوْدُ أَنَّ فِيْ دِيْنِنَا
فُسْحَةً. إِنِّيْ أُرْسِلْتُ بِحَنِيْفِيَّةٍ سَمْحَةٍ.
Sulaimân bin Dâwud bin al-Jârûd telah bercerita kepada kami (kepada
Ahmad bin Hanbal), dia (Sulaimân bin Dâwud bin al-Jârûd) berkata:
"'Abdurrahmân bin Abî az-Zinâd telah bercerita kepada kami (kepada Sulaimân
bin Dâwud bin al-Jârûd), dari ayahnya (namanya yaitu: 'Abdullâh bin Dzakwân), dia
('Abdullâh bin Dzakwân) berkata: "'Urwah bin az-Zubair bin al-'Aŵâm
berkata kepadaku (kepada 'Abdullâh bin Dzakwân): "Bahwasanya 'Âisyah
berkata: "Suatu hari Rasûlullâh SAW. bersabda: "Sungguh orang Yahûdi
itu mengetahui bahwasanya agama Islâm kita itu fleksibel. Sesungguhnya aku
(Nabi SAW.) diutus dengan membawa ajaran agama Islâm yang fleksibel dan penuh
toleransi". {Hadis ini sanadnya berkualitas hasan
dan redaksi hadisnya berkualitas shahîh, yang diriwayatkan oleh Ahmad
bin Hanbal dalam Musnad Al-Imâm Ahmad Ibnu Hanbalnya (No. Hadis: 24855 dan 25962). Dan as-Sarrâj dalam Hadîtsus Sarrâjinya (No. Hadis: 2148)}.[7]
Ketahuilah, agama Islâm itu merupakan agama
yang paling dicintai oleh Allâh SWT. dikarenakan agama Islâm itu fleksibel, yakni:
berlaku dan sesuai di setiap zaman dan di manapun agama Islâm itu berada; serta
dikarenakan agama Islâm itu menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dalam
kehidupan sosial masyarakat, yakni: dalam kehidupan antar umat beragama, serta dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana Hadis Shahîh Li Ghayrihi
berikut:
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ،
قَالَ: أَخْبَرَنَا يَزِيْدُ بْنُ هَارُوْنَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ
دَاوُدَ بْنِ حُصَيْنٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: سُئِلَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْأَدْيَانِ أَحَبُّ إِلَى
اللهِ عَزَّ وَجَلَّ؟. قَالَ: الْحَنِيْفِيَّةُ السَّمْحَةُ.
Shadaqah bin al-Fadhl telah bercerita kepada kami (kepada al-Bukhâriŷ),
dia (Shadaqah bin al-Fadhl) berkata: "Yazîd bin Hârûn bin Zadziy telah mengabarkan
kami (mengabarkan Shadaqah bin al-Fadhl), dari Muhammad bin Ishâq bin Yasâr, dari
Dâwud bin al-Hushain, dari 'Ikrimah, dari 'Abdullâh bin 'Abbâs, dia ('Abdullâh
bin 'Abbâs) berkata: "Nabi Muhammad SAW. ditanya oleh seseorang mengenai:
"Agama apakah yang paling dicintai Allâh SWT?". Lalu Nabi SAW.
menjawab: "Agama Islâm, yang fleksibel dan penuh toleransi". {Hadis ini berkualitas shahîh li ghayrihi, yang
diriwayatkan oleh al-Bukhâriŷ dalam
Al-Adabul Mufradinya (No. Hadis: 287). Ahmad bin Hanbal dalam Musnad
Al-Imâm Ahmad Ibnu Hanbalnya (No. Hadis: 2107). 'Abd bin
Humaid dalam Al-Muntakhabu Min Musnadin 'Abd Ibnu Humaidinnya (No. Hadis: 569). Ath-Thabarâniŷ dalam Al-Mu’jamul Kabîrinya
(No. Hadis: 11572). Dan Dhiyâuddîn al-Maqdisiŷ dalam Al-Ahâdîtsul Mukhtâratinya
(No. Hadis: 370 - 372)}.[8]
Oleh karena itu, mari kita menjadi orang Islâm
yang menyejukkan hati orang lain, bermanfaat bagi orang lain, menginspirasi
orang lain dengan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran, serta mencerahkan
kehidupan seluruh umat manusia. Dan mari kita sebagai orang Islâm hidup
berdampingan antar umat beragama dengan hidup yang rukun, fleksibel dan penuh
toleransi, serta saling mencintai dan menyayangi antara yang satu dengan yang
lainnya; sehingga kita (kaum muslimîn) bisa memikat hati non muslim untuk
memeluk agama Islâm, dan sehingga kita (kaum muslimîn) bisa menjadi rahmat bagi
seluruh umat manusia.
2.
Membunuh sesama muslim
Aksi menyesatkan yang telah dilakukan ISIS ataupun ISIL hingga saat
ini sudah sangat-sangat melampaui batas dari kewajaran, yakni: brutal dan
membabi-buta dalam membunuh ribuan jiwa yang tak bersalah, baik yang dilakukan
di Negara Irak maupun di Suriah. Ketahuilah, semua manusia yang bernyawa
(hidup) baik yang muslim maupun non muslim pada dasarnya diharamkan untuk dibunuh
ataupun dihilangkan nyawanya. Bahkan Allâh SWT. itu murka, melaknat, dan mengadzab
yang besar, serta mengekekalkan di dalam Neraka Jahannam bagi kaum muslimîn
yang membunuh sesama muslimnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syara'
Islâm. Sebagaimana Firman Allâh SWT. dalam Surat al-An'âm (6), Ayat: 151
berikut:
قُلْ
تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوْا بِهِ
شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوْا أَوْلَادَكُمْ مِنْ
إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا
ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ (151)
Katakanlah wahai Nabi Muhammad SAW. marilah aku (Nabi SAW.) bacakan
apa yang diharamkan Tuhan (Allâh SWT.) kepada kalian (kaum muslimîn), (yakni:)
jangan mempersekutukan-Nya dengan apapun; berbuat baik kepada kedua orang tua
(bapak dan ibu); janganlah membunuh anak-anak kalian karena miskin, kamilah (Allâh
SWT.) yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka (kepada anak-anak
kalian); janganlah kalian mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun
yang tersembunyi; dan janganlah kalian membunuh orang yang diharamkan oleh
Allâh SWT. untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar[9]. Demikianlah Dia (Allâh SWT.) memerintahkan kepada kalian agar
kalian mengerti.
Juga sebagaimana dalam Firman Allâh SWT. dalam Surat al-Isrâ (17),
Ayat: 33 berikut:
وَلَا
تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ
مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي
الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا (33)
Dan janganlah kalian (kaum muslimîn) membunuh orang yang diharamkan
oleh Allâh SWT. untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang benar[10]. Barangsiapa terbunuh secara zhalim, maka sungguh Kami (Allâh SWT.)
telah memberi kekuasaan kepada walinya[11], akan tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam
pembunuhan. Sesungguhnya dia[12] adalah orang
yang mendapatkan pertolongan.
Dan juga sebagaimana dalam Firman Allâh SWT. dalam Surat an-Nisâ (4),
Ayat: 92 - 93 berikut:
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا
خَطَأً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوْا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ
مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ
وَبَيْنَهُمْ مِيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيْرُ
رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ
تَوْبَةً مِنَ اللهِ وَكَانَ اللهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا (92) وَمَنْ يَقْتُلْ
مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ
عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا (93)
92. Dan tidak dibenarkan bagi orang yang
beriman membunuh orang yang beriman yang lain; kecuali karena tidak sengaja. Barangsiapa
membunuh orang yang beriman karena tidak sengaja, maka hendaklah ia
memerdekakan seorang hamba sahaya (budak) yang beriman serta membayar tebusan
(diyat) yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu; kecuali jika mereka
(keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran tebusan (diyat) tersebut. Jika si
terbunuh dari kaum yang memusuhimu padahal ia (si terbunuh) adalah orang yang
beriman, maka hendaklah si pembunuh memerdekakan hamba sahaya (budak) yang
beriman. Dan jika si terbunuh dari kaum Kâfir yang ada perjanjian damai di antara
mereka (kaum Kâfir) dengan kalian (dengan kaum muslimîn), maka hendaklah si
pembunuh membayar tebusan (diyat) yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh
serta memerdekakan hamba sahaya (budak) yang beriman. Barangsiapa tidak
mendapatkan hamba sahaya (budak) yang beriman, maka hendaklah si pembunuh
berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai pertobatan kepada Allâh SWT. Dan
Allâh SWT. Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
93. Dan barangsiapa membunuh orang yang beriman dengan sengaja (tanpa
alasan yang dibenarkan dalam syara' Islâm), maka balasannya ialah kekal di
dalam Neraka Jahannam; Allâh SWT. murka kepadanya (kepada si pembunuh), dan
melaknatnya (melaknat si pembunuh) serta mempersiapkan adzab yang besar baginya
(bagi si pembunuh).
Kedua Ayat (Surat al-An'âm (6), Ayat: 151 dan Surat al-Isrâ (17),
Ayat: 33) di atas sangat gamblang menerangkan bahwasanya semua manusia baik
muslim maupun non muslim merupakan jiwa yang telah diharamkan oleh Allâh SWT.
untuk dibunuh. Namun, apabila ada suatu alasan yang dibenarkan dalam syara'
Islâm untuk melakukan pembunuhan, maka hal itu tentu dibenarkan; contoh:
merajam pezina yang sudah menikah, membunuh orang yang murtad, dan melakukan
qishâsh, merupakan beberapa contoh dari pembunuhan yang dibenarkan dalam
syara' Islâm.
Adapun dalam kedua Ayat (Surat an-Nisâ (4), Ayat: 92 - 93) terakhir
di atas sangatlah jelas menerangkan bahwa membunuh sesama muslim tanpa alasan
yang dibenarkan dalam syara' Islâm itu diharamkan secara mutlak dalam syara'
Islâm. Bahkan Allâh SWT. murka, melaknat dan mempersiapkan adzab yang besar,
serta mengekekalkan di dalam Neraka Jahannam bagi mereka (bagi kaum muslimîn
yang membunuh sesama muslim tanpa alasan yang dibenarkan dalam syara'
Islâm).
Akan tetapi, apabila kaum muslimîn diusik
ataupun disakiti oleh non muslim, selama jalan perdamaian bisa kita (kaum
muslimîn) tempuh, mari kita kaum muslimîn harus menjunjung tinggi nilai-nilai
perdamaian, persatuan dan kesatuan antar umat beragama. Namun, jika kita telah diserang
oleh non muslim, ataupun jalan diplomasi dan perdamaian tidak bisa kita tempuh,
maka baru kita akan mengangkat senjata, yakni: berperang (bertempur); dan
inilah solusi dan alternatif terakhir bagi kaum muslimîn. Sebagaimana Firman
Allâh SWT. dalam Surat an-Nisâ (4), Ayat: 90 - 91 berikut:
إِلَّا
الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيْثَاقٌ أَوْ
جَاءُوْكُمْ حَصِرَتْ صُدُوْرُهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوْكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوْا
قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَاءَ اللهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوْكُمْ فَإِنِ
اعْتَزَلُوْكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ
اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلًا (90) سَتَجِدُوْنَ آخَرِيْنَ يُرِيْدُوْنَ أَنْ
يَأْمَنُوْكُمْ وَيَأْمَنُوْا قَوْمَهُمْ كُلَّ مَا رُدُّوْا إِلَى الْفِتْنَةِ
أُرْكِسُوْا فِيْهَا فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوْكُمْ وَيُلْقُوْا إِلَيْكُمُ
السَّلَمَ وَيَكُفُّوْا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوْهُمْ وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ
ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَأُوْلَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِيْنًا
(91)
90. Kecuali orang-orang yang meminta
perlindungan kepada suatu kaum, yang mana antara kalian (kaum muslimîn) dengan
kaum itu (kaum yang memberikan perlindungan) telah ada perjanjian damai;
ataupun orang yang datang kepada kalian (kepada kaum muslimîn) sedangkan Hati
mereka (non muslim) merasa keberatan untuk memerangi kalian (kaum muslimîn).
Sekiranya Allâh SWT. menghendaki, niscaya diberikan-Nya kekuasaan kepada mereka
(non muslim) dalam menghadapi kalian (kaum muslimîn), maka pastilah mereka (non
muslim) memerangi kalian (kaum muslimîn). Akan tetapi jika mereka (non muslim)
membiarkan kalian (tidak mengusik ataupun menyakiti kaum muslimîn), dan tidak
memerangi kalian (kaum muslimîn), serta menawarkan perdamaian kepada kalian (kaum
muslimîn), maka Allâh SWT. tidak memberi jalan bagi kalian (kaum muslimîn)
untuk memerangi dan membunuh mereka (non muslim).
91. Kelak akan kalian (kaum muslimîn) temukan golongan-golongan
yang lain, yang menginginkan agar mereka (non muslim) hidup aman bersama kalian
(kaum muslimîn) dan aman pula bersama kaumnya (kaum non muslim). Setiap kali
mereka (non muslim) diajak kembali kepada kesyirikan, mereka (non muslim) pun
terjun ke dalamnya (ke dalam kesyirikan). Oleh karena itu, jika mereka (non
muslim) tidak membiarkan kalian (mengusik ataupun menyakiti kaum muslimîn) dan
enggan menawarkan perdamaian kepada kalian (kaum muslimîn), serta memerangi
kalian (kaum muslimîn), maka tawanlah mereka (non muslim tersebut) dan bunuhlah
mereka (non muslim tersebut) di mana saja kalian (kaum muslimîn) temui, dan
merekalah (non muslim tersebut) orang-orang yang kami (Allâh SWT.) berikan kepada
kalian (kaum muslimîn) alasan yang nyata untuk memerangi, menawan dan membunuh
mereka (non muslim tersebut).
Juga sebagaimana dalam Firman Allâh SWT. dalam Surat al-Baqarah (2),
Ayat: 194 berikut:
الشَّهْرُ
الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى
عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوْا
اللهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ (194)
Bulan haram dengan bulan haram, dan terhadap sesuatu yang dihormati
berlaku hukum qishâsh. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kalian (kaum
muslimîn), maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kalian (kaum
muslimîn). Bertakwalah kepada Allâh SWT; dan ketahuilah bahwa Allâh SWT.
beserta (bersama) orang-orang yang bertakwa.
Dan juga sebagaimana dalam Firman Allâh SWT. dalam Surat al-Baqarah
(2), Ayat: 190 berikut:
وَقَاتِلُوْا
فِيْ سَبِيْلِ اللهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا إِنَّ اللهَ
لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ (190)
Dan perangilah di jalan Allâh SWT. orang-orang yang memerangi
kalian (kaum muslimîn), akan tetapi janganlah melampaui batas. Sungguh, Allâh
SWT. tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Serta sebagaimana dalam Firman Allâh SWT. dalam Surat al-Baqarah
(2), Ayat: 193 berikut:
وَقَاتِلُوْهُمْ
حَتَّى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا
فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِيْنَ (193)
Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah[13], dan agama[14] hanya bagi
Allâh SWT. semata. Jika mereka berhenti memerangi kalian (kaum muslimîn), maka
tidak ada lagi permusuhan; kecuali terhadap orang-orang yang zhâlim.
3.
Membombardir makam para Nabi Allâh SWT.
Aksi menyesatkan yang telah dilakukan ISIS ataupun ISIL dengan
membombardir makam para Nabi termasuk makam Nabi kita Yûnus tidaklah dibenarkan
dengan alasan apapun. Ketahuilah, para Rasûlullâh merupakan manusia yang sangat
istimewa, paling mulia dan berderajat tertinggi di muka bumi ini; lalu kemudian
para Nabiyullâh, para Shahâbat, Tâbi'în, dan seterusnya. Dan
ketahuilah, suri tauladan kita Nabi Muhammad SAW; para Shahâbat, Tâbi'în,
dan seterusnya tak ada satupun dari mereka yang mencontohkan apalagi
memerintahkan kaum muslimîn untuk menghancur-leburkan apalagi membombardir makam
para Nabiyullâh.
Oleh karena itu, kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW. maka kita
dilarang untuk menghancur-leburkan apalagi membombardir makam para Rasûlullâh
dan para Nabiyullâh, karena para Rasûlullâh dan para Nabiyullâh merupakan
manusia yang sangat istimewa, paling mulia dan berderajat tertinggi di muka
bumi ini; dan karena para Rasûlullâh dan para Nabiyullâh merupakan suri
tauladan kita yang ditugaskan oleh Allâh SWT. untuk mengarahkan, mendidik dan
membimbing seluruh umat manusia menuju jalan kebenaran; serta karena para
Rasûlullâh dan para Nabiyullâh sangat mencintai dan menyayangi umatnya;
sehingga kita sebagai umat mereka (umat para Rasûlullâh dan para Nabiyullâh)
juga harus mencintai dan menyayangi para Rasûlullâh dan para Nabiyullâh; dan kita
(kaum muslimîn) juga harus menjaga dan memelihara pusara-pusara mereka
(makam-makam para Rasûlullâh dan para Nabiyullâh).
4.
Membombardir Masjid-masjid
Aksi menyesatkan yang telah dilakukan ISIS ataupun ISIL dengan
membombardir sepuluh Masjid-masjid yang terdapat di Negara Irak tidaklah
dibenarkan dengan alasan apapun. Masjid merupakan simbol bagi agama Islâm dan
kaum muslimîn; Masjid juga merupakan salah satu syi'ar bagi kaum muslimîn. Umat
Kristen (Katolik, Ortodoks dan Protestan) terkenal dengan simbol dan syi'ar
Gerejanya; umat Hindu terkenal dengan simbol dan syi'ar Puranya; umat Buddha terkenal
dengan simbol dan syi'ar Wiharanya; umat Kong Hu Cu terkenal dengan simbol dan
syi'ar Litang (Kelentengnya); serta umat Islâm terkenal dengan simbol dan
syi'ar Masjid ataupun Mushollânya. Lalu apa kata dunia jika kita (kaum
muslimîn) membombardir simbol dan syi'ar kita (yakni: Masjid) kita sendiri?;
tentu kita akan ditertawakan oleh seluruh umat di seluruh dunia. Apakah kita
menginginkan dan mengharapkan hal itu terjadi?, tentu tidak.
Ketahuilah, Masjid merupakan salah satu tempat kita beribadah untuk
berserah-diri dan mengabdikan diri kita kepada Allâh SWT; Masjid juga merupakan
salah satu tempat yang tepat untuk curhat kepada Allâh SWT; dan salah satu
tempat untuk mendapatkan kedamaian, ketenangan dan ketentraman hati dengan
memperbanyak beribadah kepada Allâh SWT.
Hal terutama yang dilakukan Nabi kita Muhammad SAW. dengan membawa ajaran
agama Islâm yakni di antaranya dengan membangun Masjid Quba, Masjid Nabawiŷ dan
sebagainya; begitupula hal tersebut juga telah dilakukan oleh para Rasûlullâh
dan para Nabiyullâh kita terdahulu, di antaranya mereka (para Rasûlullâh dan
para Nabiyullâh kita terdahulu) membangun Masjidil Haram dan Masjidil Aqshâ.
Jika demikian, apakah tepat apabila kita (kaum muslimîn) malah sebaliknya
menghancur-leburkan dan membombardir Masjid-masjid kita?, tentu tidak tepat.
Oleh karena itu, mari kita (kaum muslimîn) menjaga dan memelihara
Masjid-masjid kita; mari kita makmurkan dan menyemarakkan Masjid-masjid kita
dengan memperbanyak beribadah di dalamnya (di dalam Masjid); dan mari kita jaga
dan pelihara Masjid-masjid kita sebagai simbol dan syi'ar agama Islâm kita, serta
sebagai simbol dan syi'ar bagi seluruh kaum muslimîn di penjuru dunia.
KESIMPULAN:
Apabila
ISIS (Islamic State In Irak and Syria), ataupun ISIL (Islamic State In Irak and
the Levant) merupakan salah satu ORMAS (organisasi masyarakat) Islâm ataupun
salah satu bagian dari agama Islâm, maka tentu ISIS ataupun ISIL tidak akan
melakukan empat aksi yang menyesatkan tersebut. Karena ORMAS (organisasi
masyarakat) itu hanya merupakan wadah, kendaraan maupun sarana untuk berdakwah
amar ma'rûf nahi munkar; maka suatu ORMAS itu harus sesuai, selaras dan tidak
bertentangan dengan ajaran agama Islâm, yakni: al-Qurân dan Hadis yang shahîh
maupun hasan.
Wa
Allâhu A'lamu Bi Ash-Shawâbi
[1] Thâghût,
mereka yaitu: "Setan dan apa saja yang disembah selain Allâh SWT". {(Jâmi'ul
Bayâni Fî Tawîlil Qurâni: Tahqîq Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm
al-Hâfizh Ibnu Jarîr (5/416 – 5/419)}.
[2] Al-'Urwatul
Wutsqâ, yaitu: "Agama Islâm maupun keimanan". {(Jâmi'ul Bayâni
Fî Tawîlil Qurâni: Tahqîq Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm al-Hâfizh
Ibnu Jarîr (5/421 – 5/422)}.
[3] Sabîli
Rabbika, yaitu: "Agama Islâm". {(Jâmi'ul Bayâni Fî Tawîlil
Qurâni: Tahqîq Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm al-Hâfizh Ibnu
Jarîr (17/321)}.
[4] Al-Hikmatu,
yaitu: "Ilmu yang telah diwahyukan oleh Allâh SWT. kepada Nabi Muhammad
SAW; yakni: al-Qurân atau Kalâmullâh". {(Jâmi'ul Bayâni Fî Tawîlil
Qurâni: Tahqîq Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm al-Hâfizh Ibnu
Jarîr (17/321)}.
[5] Al-Maw'izhatu,
yaitu: "Pendidikan dan pengajaran". {(Jâmi'ul Bayâni Fî Tawîlil
Qurâni: Tahqîq Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm al-Hâfizh Ibnu Jarîr
(17/321)}.
[6] Surat
al-Anbiyâ (21), Ayat: 107.
[7] Sanad hadis
ini berkualitas hasan, dan redaksi hadis ini berkualitas shahîh. Amîrul
mu'minîna fîl hadîtsi Ibnu Hajar al-'Asqalâniŷ berkata dalam Taghlîqut
Ta'lîqi 'Alâ Shahîhil Bukhâriŷnya (2/43): "Sanad hadis ini berkualitas
hasan". Dan al-Imâm al-Muhaddits al-Albâniŷ juga berkata
dalam Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhati Wa Syaiu Min Fiqhihâ Wa Fawâidihânya
(4/443): "Sanad hadis ini berkualitas baik (jaŷid). Dan redaksi
hadis ini berkualitas shahîh".
[8] Merujuk dan
lihatlah ke Taghlîqut Ta'lîqi 'Alâ Shahîhil Bukhâriŷ, karya: amîrul
mu'minîna fîl hadîtsi Ibnu Hajar al-'Asqalâniŷ (2/41) – (2/43).
[9] Illâ Bil
Haqq, maksudnya yaitu: "Pembunuhan yang dibenarkan dalam syara'
Islâm. Seperti: qishâsh, merajam pezina yang sudah menikah, dan membunuh
orang yang murtad". {(Jâmi'ul Bayâni Fî Tawîlil Qurâni: Tahqîq
Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm al-Hâfizh Ibnu Jarîr (12/220 –
12/221)}.
[10] Illâ Bil
Haqq, maksudnya yaitu: "Pembunuhan yang dibenarkan dalam syara'
Islâm. Seperti: qishâsh, merajam pezina yang sudah menikah, dan membunuh
orang yang murtad". {(Jâmi'ul Bayâni Fî Tawîlil Qurâni: Tahqîq
Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm al-Hâfizh Ibnu Jarîr (12/220 –
12/221)}.
[11] (فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانً), maksudnya yaitu: "Wali (keluarga) orang yang terbunuh
memiliki hak dan kuasa untuk menuntut qishâsh kepada si pembunuh; atau
memaafkannya; ataupun mengambil diyat (uang tebusan) darinya". {(Jâmi'ul
Bayâni Fî Tawîlil Qurâni: Tahqîq Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm
al-Hâfizh Ibnu Jarîr (17/439 – 17/440)}.
[12] (إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا), maksudnya yaitu: "HU dalam kata: INNAHU bermakna: "Wali
(keluarga) orang yang terbunuh". {(Jâmi'ul Bayâni Fî Tawîlil Qurâni:
Tahqîq Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm al-Hâfizh Ibnu Jarîr
(17/443)}.
[13] (حَتَّى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ), maksudnya yaitu: "Hingga tidak kembali menyekutukan Allâh
SWT. dengan sesuatu apapun. Dan hanya beribadah dan taat kepada Allâh SWT.
semata". {(Jâmi'ul Bayâni Fî Tawîlil Qurâni: Tahqîq Ahmad Muhammad
Syâkir, karya al-Imâm al-Hâfizh Ibnu Jarîr (3/570)}.
[14] (الدِّيْنُ), maksudnya yaitu: "Menyembah Allâh SWT. semata. Serta
mematuhi segala perintah-perintah Allâh SWT. dan menjauhi segala
larangan-larangan-Nya". {(Jâmi'ul Bayâni Fî Tawîlil Qurâni: Tahqîq
Ahmad Muhammad Syâkir, karya al-Imâm al-Hâfizh Ibnu Jarîr (3/571)}.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar